Ads

Wacana Biaya Rehabilitasi Pecandu Narkoba Dibiayai BPJS Kesehatan

Sungguh miris bila melihat jumlah pecandu narkoba di Indonesia dari tahun ke tahun. Selain meningkat pesat, kini pengguna pun berasal dari berbagai kalangan. Tak hanya mereka dari kelas berduit, namun kalangan kurang mampu pun banyak. Karena itu ada yang mengusulkan untuk rehabilitasi narkoba agar dikover Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Itu karena tidak sedikit pecandu narkoba adalah kalangan tidak mampu, yang membuat mereka harus melalui proses rehabilitasi dalam lapas. Sementara para pecandu dari selebritis atau orang dengan materi melimpah dengan mudah mengikuti asesmen kemudian rehabilitasi narkoba di panti narkoba. Sehingga semestinya hukum yang ada adalah setara baik dari pecandu orang kaya atau kurang mampu.

Dari beberapa tahun kemarin, sebenarnya telah dilakukan kesepakatan antar tujuh Kementerian dan Lembaga terkait jika pecandu narkoba merupakan korban yang wajib mengikuti penyembuhan kesehatan fisik maupun psikologis. Sebab itu rehabilitasi narkoba bisa dijalankan di tiap tingkat proses peradilan sampai vonis hakim dijatuhkan. Memang langkah itu tak dapat diterapkan di seluruh kabupaten/kota sebab belum tersedia panti rehabilitasi.

Tahapan rehabilitasi narkoba lazimnya dijalankan dengan tiga tahap. Tahapan awal yaitu penanganan putus obat atau detoksifikasi, selanjutnya yaitu rehabilitasi non medis, lalu terakhir yaitu tahapan after care. Untuk durasi rehabilitasi tidak dapat dipastikan sebab berdasarkan tingkat ketergantungan ditambah kondisi penyerta.

Tahap pertama yaitu menangani gejala putus obat yang sering diistilahkan sakau. Ahli medis yang menangani boleh jadi akan memberikan obat guna menurunkan efek stres, gelisah, cemas, yang lebih gampang diderita pecandu. Selanjutnya yaitu tahapan rehabilitasi non-medis. Pada tahap tersebut pecandu dinyatakan sudah stabil sehingga dilanjutkan dengan proses terapi sosial berbarengan dengan pecandu lainnya. Langkah tersebut dijalankan guna menghindarkan terjadinya relaps yaitu kembali mengkonsumsi narkoba. Untuk tahapan rehabilitasi terakhir pecandu sudah dapat keluar dari panti rehabilitasi lalu mendapatkan pendampingan dari support group. Pendampingan yang diterima umumnya berupa latihan keterampilan sampai pelatihan bakat dan minat.

Keterbatasan panti rehabilitasi yang diselenggarakan pemerintah telah memberikan kesempatan kepada pihak swasta dapat juga mengelola panti rehabilitasi. Pusat rehabilitasi Ashefa Griya Pusaka adalah penyelenggara tahapan rehabilitasi para pecandu narkoba yang cukup representatif. Di Ashefa Griya Pusaka program rehabilitasi narkoba dilakukan secara terintegrasi dan ditangani oleh tenaga profesional yang telah tersertifikasi. Masing-masing klien akan mendapatkan terapi dengan metode Individual Treatment Plan secara eksklusif, juga dengan adanya fasilitas premium akan mendukung proses pemulihan secara maksimal dan optimal.

Rehabilitasi narkoba di Ashefa Griya Pusaka terdiri dari empat program lengkap yang meliputi :

  1. Program Skrining : Proses awal untuk mengindentifikasi risiko penggunaan zat pasien.
  2. Program Asesmen : Rangkaian pemeriksaan untuk mengidentifikasi tingkat keparahan adiksi pasien.
  3. Program Observasi : sebagai tindak lanjut dari asesmen untuk mendapatkan gambaran detail terhadap masalah yang dihadapi pasien.
  4. Program Rencana Intervensi : di tahap ini psikolog, psikiater, dokter, dan konselor berkolaborasi mengidentifikasi kebutuhan pasien dan menentukan program rehabilitasi yang tepat.

Untuk biaya yang harus dikeluarkan oleh pihak peserta tentunya tak perlu dikhawatirkan karena relative terjangkau. Bila melihat hasil dan efek yang akan didapatkan peserta setelah selesai menjalani program rehabilitasi, besarnya biaya itu tentu akan dianggap murah.

Karena itu bagi yang memiliki anggota keluarga yang kebetulan sebagai pecandu narkoba yang mengharapkan kesembuhan dari ketergantungan, tak perlu ragu untuk segera menghubungi Ashefa Griya Pusaka.