Ads

Kriteria Pengguna Narkoba yang Bisa Direhabilitasi

Pengguna narkoba tak langsung begitu saja menerima program rehabilitasi. Mereka mesti lebih dulu melalui beberapa tahapan. Pertama adalah melapor di instansi wajib lapor (IPWL) lalu menjalani proses assessment baik itu medis maupun sosial. Prosedur assessment untuk yang tertangkap aparat lalu diproses hukum tentu tak sama dengan mereka yang datang sendiri melapor.

Jika pengguna tertangkap tangan lalu diproses hukum maka prosedur assessment dilakukan secara terpadu sebab ada penyidik dari Polri dan BNN. Tujuannya adalah untuk menganalisis jaringan, kemudian terlibat dalam jaringan atau tidak. Biasanya beberapa pertanyaan diberikan pada rangkaian assessment itu diantaranya waktu dan intensitas pemakaian narkoba, serta perasaan yang dirasakan saat menggunakan narkoba. Sesudah itu akan dapat dipastikan pecandu narkoba itu akan menjalani rehabilitasi narkoba rawat jalan bila ringan atau rawat inap bila masuk kategori sedang hingga berat.

Untuk lama waktu yang dibutuhkan untuk rehabilitasi tergantung dari hasil assessment. Misalnya rehabilitasi narkoba selama 6 bulan, setahun atau jika kecanduan berat dapat saja membutuhkan waktu hingga dua tahun. Ketentuan rehabilitasi narkoba cukup simpel dalam persyaratan administrasi. Cuma diminta beberapa dokumen berikut : Fotokopi Kartu Keluarga, Fotokopi KTP peserta dan orangtua, pasfoto ukuran 4 X 6cm 2 lbr, materai 2 lbr, dan untuk peserta dengan putusan pengadilan, harus menyerahkan berkas putusan pengadilan lengkap.

Kategori pecandu narkoba yang bisa menjalani rehabilitasi adalah :

  •  Adalah pemakai aktif dimana penggunaan terakhir kurang dari 12 bulan dengan tes urin positif, apabila pemakaian terakhir di bawah 3 bulan, harus menyertakan surat keterangan dokter yang menjelaskan jika yang bersangkutan merupakan pemakai narkoba.

  •  Usia 15-40 tahun dan bila belum sampai 15 tahun maka cuma akan mengikuti proses detoksifikasi dan entry unit.

  • Tak sedang mengandung untuk pengguna narkoba wanita.

  • Tak mengidap penyakit seperti kencing manis, jantung, stroke dan juga penyakit mental kronis yang bisa menghambat kelancaran program.

  • Datang dengan disertai orangtua atau wali.
  • Bilamana terkena proses hukum maka calon peserta wajib menyerahkan surat keputusan pengadilan.
  • Calon peserta dengan putusan pengadilan mesti didampingi pihak pengadilan.

 

Berbagai ketentuan rehabilitasi narkoba adalah sebagai berikut :

  •      Periode pembinaan residen dalam waktu 6 bulan terdiri dari detoksifikasi, entry unit, primary program, re-entry. Sebelum menyelesaikan seluruh program, maka peserta tak diijinkan pulang ke rumah.

  •       Selama dalam proses detoksifikasi dan entry unit, peserta tak boleh dihubungi atau dikunjungi. Komunikasi dengan pihak keluarga akan difasilitasi pihak panti.
  •           Peserta boleh dikunjungi bila telah menyelesaikan fase primary dan re-entry.

  •          Jika peserta ternyata melarikan diri dari lembaga dan pulang ke keluarga, untuk itu pihak keluarga harus melapor ke BNN kemudian membawanya lagi ke panti agar bisa mengikuti tahapan rehabilitasi.

Di samping lokasi rehabilitasi narkoba yang disiapkan pemerintah, disiapkan pula tempat rehabilitasi yang dibangun masyarakat. Panti rehabilitasi narkoba yang dibentuk masyarakat umumnya karena tergerak dengan kondisi di daerahnya yang sudah begitu memprihatinkan dimana pengguna narkoba yang makin meningkat.

Misalnya pusat rehabilitasi Ashefa Griya Pusaka adalah penyelenggara tahapan rehabilitasi para pecandu narkoba yang cukup representatif. Di Ashefa Griya Pusaka program rehabilitasi narkoba dilakukan secara terintegrasi dan ditangani oleh tenaga profesional yang telah tersertifikasi. Masing-masing klien akan mendapatkan terapi dengan metode Individual Treatment Plan secara eksklusif, juga dengan adanya fasilitas premium akan mendukung proses pemulihan secara maksimal dan optimal.