Sejarah Berdirinya VOC
Sejarah
Berdirinya VOC
Pada masa
modern awal, bangsa Belanda mulai mengaitkan perdagangan (ekonomi) dengan
politik. Berbeda dengan bangsa Portugis, bangsa Belanda melaksanakan
perdagangan antar benua melalui suatu badan dagang yang dibentuk khusus (VOC)
dan dilengkapi dengan modal yang disetorkan oleh warga negaranya. Dengan
demikian, perusahaan dagang tersebut bukan menjadi milik negara melainkan milik
warga negaranya.
Sejak
membebasakan diri dari penjajahan Spanyol, tahun 1581 Belanda membentuk suatu
bentuk Republik Belanda Serikat yang dinamakan De Republiek der Verenigde
Nederlanden yang terdiri dari tujuh negara bagian. Pada setiap negara
bagian memiliki perwakilan sendiri-sendiri (staten). Selain itu ada pula
dewan perwakilan yang mencakup semua negara bagian yang dinamakan Staten-General.
Perjalanan
jalan laut ke arah timur yang dilakukan bangsa Belanda sejak abad ke-16
berhasil banyak memperoleh informasi. Sehingga mulai tahun 1595, banyak
kapal-kapal niaga Belanda yang mulai melakukan perdagangan di Banten dan Sunda
Kelapa. Perdagangan tersebut dipelopori oleh para pedagang kota Amsterdam yang
mendapatkan lesensi dari wali kotanya untuk melakukan monopoli perdagangan
Amsterdam dan Asia. Semakin lama kota-kota lain pun mulai membentuk perusahaan
pelayaran masing-masing.
Banyaknya
perusahaan pelayaran yang melakukan monopoli perdagangan menimbulkan persaingan
yang ketat antar sesama bangsa Belanda. Persaingan terjadi terutama pada
penentuan harga jual rempah-rempah yang diangkut dari Asia, khususnya daerah
Nusantara.
Persaingan
tersebut menyebabkan kemerosotan keuntungan yang menyebabkan pihak Amsterdam
dan Zeeland memutuskan untuk menyatukan semua perusahaan pelayaran niaga.
Dengan bantuan pemerintah masing-masing dan intervensi keluarga Oranye
(Pangeran Mauritz) pada tanggal 20 Maret 1602, Staten-Generaal
memberikan surat izin (octrooi) pada perusahan yang diberi nama VOC atau
Veerenigde Oostidische Compagnie sebagai perserikatan perusahaan di Asia
Timur. Octrooi tersebut berlaku sampai 21 tahun dan dapat diperbarui
seterusnya.
VOC dikelola oleh sebuah badan atau bewindhebbers
yang terdiri atas 70 orang yang mewakili perusahaan lokal yang telah ada. Lalu
para manajer tersebut memilih 17 orang untuk dijadikan direksi atau Heeren
XVII. Hereen sendiri memiliki tugas untuk mengawasi jalannya VOC.
Modal perusahaan ini dapat disetorkan melalui anggota pengurus perusahaan lokal
dan dapat ditambah dengan saham yang dibeli oleh siapapun atau partisiepanten.
Sampai akhir kebangkrutan VOC, modal pertama yang menjadi dasar tidak bertambah
dan hanya mengandalkan penjualan saham
Tujuan VOC di Indonesia, antara lain
menguasai pelabuhan-pelabuhan penting, menguasai kerajaan- kerajaan di
Indonesia, melaksanakan monopoli perdagangan, menghindari persaingan yang tidak
sehat sesama pedagang Belanda sehingga keuntungan dapat diperoleh secara
maksimal, memperkuat posisi Belanda dalam menghadapi persaingan dengan bangsa
Eropa ataupun bangsa Asia lainnya, membantu pemerintah Belanda yang sedang
berjuang menghadapi Spanyol yang ingin menguasai wilayah Belanda.
Sumber :
https://www.scribd.com/document/360510365/Sejarah-Ekonomi-Fix
http://repositori.uin-alauddin.ac.id/13390/1/IRNAWATI%20GANI%20ARIF.pdf
http://wartasejarah.blogspot.com/2013/07/sistem-perdagangan-verenigde.html