Ads

Sejarah Berdirinya VOC

 

Sejarah Berdirinya VOC

Pada masa modern awal, bangsa Belanda mulai mengaitkan perdagangan (ekonomi) dengan politik. Berbeda dengan bangsa Portugis, bangsa Belanda melaksanakan perdagangan antar benua melalui suatu badan dagang yang dibentuk khusus (VOC) dan dilengkapi dengan modal yang disetorkan oleh warga negaranya. Dengan demikian, perusahaan dagang tersebut bukan menjadi milik negara melainkan milik warga negaranya.

Sejak membebasakan diri dari penjajahan Spanyol, tahun 1581 Belanda membentuk suatu bentuk Republik Belanda Serikat yang dinamakan De Republiek der Verenigde Nederlanden yang terdiri dari tujuh negara bagian. Pada setiap negara bagian memiliki perwakilan sendiri-sendiri (staten). Selain itu ada pula dewan perwakilan yang mencakup semua negara bagian yang dinamakan Staten-General.

Perjalanan jalan laut ke arah timur yang dilakukan bangsa Belanda sejak abad ke-16 berhasil banyak memperoleh informasi. Sehingga mulai tahun 1595, banyak kapal-kapal niaga Belanda yang mulai melakukan perdagangan di Banten dan Sunda Kelapa. Perdagangan tersebut dipelopori oleh para pedagang kota Amsterdam yang mendapatkan lesensi dari wali kotanya untuk melakukan monopoli perdagangan Amsterdam dan Asia. Semakin lama kota-kota lain pun mulai membentuk perusahaan pelayaran masing-masing.

Banyaknya perusahaan pelayaran yang melakukan monopoli perdagangan menimbulkan persaingan yang ketat antar sesama bangsa Belanda. Persaingan terjadi terutama pada penentuan harga jual rempah-rempah yang diangkut dari Asia, khususnya daerah Nusantara.

Persaingan tersebut menyebabkan kemerosotan keuntungan yang menyebabkan pihak Amsterdam dan Zeeland memutuskan untuk menyatukan semua perusahaan pelayaran niaga. Dengan bantuan pemerintah masing-masing dan intervensi keluarga Oranye (Pangeran Mauritz) pada tanggal 20 Maret 1602, Staten-Generaal memberikan surat izin (octrooi) pada perusahan yang diberi nama VOC atau Veerenigde Oostidische Compagnie sebagai perserikatan perusahaan di Asia Timur. Octrooi tersebut berlaku sampai 21 tahun dan dapat diperbarui seterusnya.

VOC dikelola oleh sebuah badan atau bewindhebbers yang terdiri atas 70 orang yang mewakili perusahaan lokal yang telah ada. Lalu para manajer tersebut memilih 17 orang untuk dijadikan direksi atau Heeren XVII. Hereen sendiri memiliki tugas untuk mengawasi jalannya VOC. Modal perusahaan ini dapat disetorkan melalui anggota pengurus perusahaan lokal dan dapat ditambah dengan saham yang dibeli oleh siapapun atau partisiepanten. Sampai akhir kebangkrutan VOC, modal pertama yang menjadi dasar tidak bertambah dan hanya mengandalkan penjualan saham (Poesponegoro & Notosusanto, 2010)

Tujuan VOC di Indonesia, antara lain menguasai pelabuhan-pelabuhan penting, menguasai kerajaan- kerajaan di Indonesia, melaksanakan monopoli perdagangan, menghindari persaingan yang tidak sehat sesama pedagang Belanda sehingga keuntungan dapat diperoleh secara maksimal, memperkuat posisi Belanda dalam menghadapi persaingan dengan bangsa Eropa ataupun bangsa Asia lainnya, membantu pemerintah Belanda yang sedang berjuang menghadapi Spanyol yang ingin menguasai wilayah Belanda. (Wahyudi & Agustono, 2017). Jika kalian ingin membaca lebih banyak dan lebih lengkap lagi tentang sejarah, baca di website sejarahkita.com.



Sumber :

https://ojs.ummetro.ac.id/index.php/swarnadwipa/article/download/523/387

https://www.scribd.com/document/360510365/Sejarah-Ekonomi-Fix

http://repositori.uin-alauddin.ac.id/13390/1/IRNAWATI%20GANI%20ARIF.pdf

http://wartasejarah.blogspot.com/2013/07/sistem-perdagangan-verenigde.html